Kalkulator 02
Tunjangan Keluarga ASN
Hitung tunjangan istri/suami dan anak berdasarkan Gaji Pokok sesuai PP No. 7 Tahun 1977.
Data Kepegawaian & Keluarga
Tentukan gaji pokok dan status keluarga Anda
* Contoh: Golongan III/a dengan MKG 0 thn adalah Rp 2.785.700 (PP 5/2024)
Total Tunjangan / Bulan
Rp 0
Penambahan pada Gaji Bruto bulanan Anda
Tunjangan Suami/Istri (10%)
Tunjangan Anak (2% Per Anak)
Nilai Tunjangan Per Anak
Subtotal Tunjangan Keluarga
Rp 0
⚖️ Dasar Aturan
Tunjangan Pasangan: Diberikan jika pasangan bukan ASN atau jika pasangan ASN namun klaim tidak ganda.
Tunjangan Anak: Maksimal untuk 2 anak yang belum menikah, belum bekerja, dan usia < 21 thn.
⚠ Perhatian: Besaran tunjangan keluarga mengacu pada PP No. 7 Tahun 1977. Data ini hanya simulasi untuk perencanaan keuangan.
👨👩👧
Isi data untuk menghitung tunjangan